Senin, 25 Juli 2016 14:37 WIB

Fahri Hamzah Bawa Bukti Percakapan Ketua Majelis Syuro ke Persidangan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi Kuasa hukumnya Mujahid, menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemecatan dirinya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kehadiran Fahri untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

"Bukti asli ini berupa HP yg digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," ujar Mujahid di PN Jaksel, Senin (25/7/2016).

Selain percakapan via Whatsapp dan percakapan telepon, Fahri menggunakan telepon genggamnya untuk menyatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.

Bukti bukti tersebut membeberkan rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majlis Syuro PKS yang bersifat pribadi. "Kenapa pertemuan pribadi? Karena Fahri hanya diundang via Whatsap, tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yg memutuskan saudara Fahri Harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR," katanya.

Mujahid mengatakan, materi pembicaraan antara Fahri dengan Salim Segaf Aljufri pun tak lebih sebagai diskusi. Menanggapi permintaan mundur dari Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang.

"Sebab pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yg tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa," terang Mujahid.

Mujahid membeberkan isi pesan Whatsapp Salim Segaf Al Jufri kepada Fahri pada 14 Desember 2015. Isi pesan Salim adalah 'saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol-ngobrol'.

Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Artinya, kata dia, Fahri sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana berbagai tuduhan yang dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS.

Menurut dia, penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri lah yang menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan.

Sementara itu, Fahri menyatakan partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatab pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. "Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," tegas Fahri.

Mujahid menambahkan, berdasarkan lat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagau keinginan para pimpinan PKS saat ini.
0 Komentar