Senin, 25 Juli 2016 20:45 WIB

Di Sidang Tipikor, Ahok Beri Keterangan Soal Permintaan 5 Persen dari Taufik

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan bahwa penghapusan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang reklamasi di Teluk Utara Jakarta merupakan usulan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik.

Ahok mengatakan mendapat laporan dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati, bahwa ada usulan penghapusan 15 persen kewajiban kontribusi pengembang.

"Datang Bu Tuti ke saya. Draft katanya dari Pak Taufik. Dia mengusulkan 15 persen itu hilang semua kewajiban kontribusi," ungkap Ahok di sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan bahwa Taufik lebih memilih 5 persen saja sebagai kewajiban kontribusi pengembang sesuai yang pernah diputuskan oleh Bappenas tahun 1957.

"Dia (Taufik) ingin menggunakan 5 persen yang diputuskan Bappenas. Net to gross 5 persen tanah pulau ditambah 15 persen NJOP tanah DKI," ungkapnya.

Ahok pun mengaku marah saat itu dan menyebut Taufik sudah gila. Sebab, apabila Ahok setuju dengan usulan Taufik tersebut, maka bisa diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya marah, gila ini bisa pidana korupsi, balikin. Bilang balikin ke dia, bilang dia gila," tandas Ahok.

Oleh sebab itu, sampai akhirnya adik kandung Taufik, yaitu Mohammad Sanusi ditangkap KPK, persetujuan jumlah kontribusi pengembang itu mandek di meja dewan.

 
0 Komentar