Senin, 25 Juli 2016 21:20 WIB

Pengebom Mall Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor : Hermawan
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Terdakwa pengeboman Mall Alam Sutera, Tangerang, Leopard Wisnu Kumala, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara di PN Kota Tangerang, Senin (25/7/2016).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira.

JPU menilai tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menimbulkan korban.

JPU menuntut terdakwa Leopard dengan 10 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tindakannya menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran masyarakat, serta menimbulkan korban luka-luka," ujar JPU Muhammad Erlangga, Senin (25/7/2016) di PN Kota Tangerang.

Erlangga melanjutkan perbuatan Leopard jelas merupakan tindakan terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

"Sangat jelas perbuatan terdakwa sudah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas terorisme," jelasnya.

Sementara, Leopard ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudira, perihal tuntutan JPU, terdakwa akan melakukan nota pembelaan.

"Saya akan melakukan pembelaan pak hakim," tandas Leopard saat jalani persidangan.

Leopard dinyatakan bersalah atas peledakan bom yang terjadi di Mall Alam Sutera. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka.

 
0 Komentar