Selasa, 26 Juli 2016 16:00 WIB

MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut PNS

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang pemerintah daerah (pemda) di provinsi, kabupaten dan kota merekrut pegawai negeri sipil baru (PNS) tahun anggaran 2016. Menurut Yuddy, larangan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.

"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara," kata Yuddy, Selasa (26/7/2016).

Dia menyatakan, kebijakan penundaan penerimaan CPNS tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Kabinet Kerja 2015 - 2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Di samping itu, Presiden juga mengingatkan agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.

Untuk itu, Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal. Salah satu cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya.

Dia menambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
0 Komentar