Rabu, 27 Juli 2016 09:50 WIB

Kadishub: Ada Tiga Tahapan Sanksi Ganjil-genap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kadishub DKI Andri Yansyah, mengatakan dalam pemberlakuan sistem ganjil genap yang berlaku mulai hari ini, Rabu (27/7/2016), terdapat tiga tahapan.

"Jadi gini tahapan uji coba kita nggak langsung tindakan. Pertama bagi bagi brosur. Tahap kedua teguran lisan. Minggu ketiga teguran tertulis. Implementasinya 30 Agustus 2016," ujar Andrianysah di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) pagi.

Dijelaskannya, tahapan teguran tertulis akan diberlakukan pada minggu ke tiga, yakni 10 Agustus 2016 nanti. Sementara itu, Andri berharap dengan adanya kebijakan ini akan meningkatkan kualits lalu lintas ibu kota DKI fan dirinya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap ini.

"Jika pemberlakuan sudah dimulai sanksi bertahap, yakni perama sidang tilang. Kalo ga jera kita langsung tilang maksimal Rp500 ribu. Nah baru dah," pungkasnya.

Andri mengatakan sosialisasi kebijakan ganjil genap dimulai dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.

Diketahui sistem ganjil genap hanya sementara. Hal ini merupakan kebijakan transisi menjelang sistem penerapan electronic road pricing (ERP) yang membutuhkan waktu untuk penyediaan dan pembangunan infrastrukturnya.
0 Komentar