Rabu, 27 Juli 2016 13:34 WIB

Berkenalan Lewat SMS, Pelajar 15 Tahun Digauli

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com – Pelaku kejahatan asusila ditangkap aparat Polsek Tambun di rumah kontrakan, Tambun Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/7/2016).

Diketahui, korban berusia 15 tahun berkenalan dengan Deri Nuryanto (20) melalui SMS. Pelaku mengajak korban bertemu di lapangan dekat rumah korban.

Korban sendiri digauli pelaku, Rabu (13/7/2016), pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan pelaku.

"Pelaku dan Korban baru kenalan dari SMS, korban pun merespon, pelaku langsung mengajak bertemu di lapangan dekat rumahnya dengan ditemani Reza (teman pelaku) dengan berboncengan bertiga naik sepeda motor. Korban diajak ke warnet,” ungkap Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi, Rabu (27/7/2016) siang.

Lebih lanjut, Kompol Puji menjelaskan setelah dari warnet korban diajak ke rumah kontarakan pelaku.

"Korban diajak pelaku ke rumah kontrakannya, dan setelah waktu Isya korban disuruh masuk ke kamarnya dan disitu pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban pun akhirnya bermalam di rumah kontrakan pelaku. Setelah puas, pagi harinya korban diantar pelaku, tapi tidak sampai rumah dan pelaku langsung pergi," jelas Kompol Puji.

Mengetahui anaknya digauli, ayah korban melaporkan tindak asusila ini ke Polsek Tambun. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polsek Tambun dengan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, Selasa (26/7/2016).

Kompol Puji pun mengimbau bagi para orang tua wajbi mengawasi anak-anaknya yang baru beranjaka dewasa.

Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
0 Komentar