Kamis, 28 Juli 2016 15:59 WIB

Polisi Penjaringan Tangkap Pencuri 15 Lembar Temporary Receipt Perusahaan

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono mengatakan, Unit Reskrim Polsek Penjaringan, membekuk seorang pencuri bernama Herman Wijaya (21), di Jalan Wacung, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (27/7/2016), sekira pukul 21.45 WIB.

Pelaku itu merupakan warga di Jalan Bandengan Utara RT 06/RW 16, Penjaringan, Jakarta Utara, telah mencuri 15 lembar temporary receipt (pengambilan uang) yang diketahui digunakan untuk dana operasional PT Total Trans Logistik di Jalan Bandengan Utara No.80, Penjaringan Jakarta Utara, yang nilainya mencapai Rp 49 juta.

"Memang benar, Herman Wijaya telah terbukti melanggar 374 KUHP dengan mencuri 15 lembar temporary receipt (pengambilan uang), diketahui digunakan untuk dana operasional PT Total Trans Logistik. Karena perbuatannya yang juga karyawan di sana, perusahaan menjadi rugi Rp 48.947.600. Kasus ini sudah sesuai berdasarkan LP No 420 / K / IV / 2016 / SEK PENJARINGAN Rabu 27 Juli 2016 jam 21.45 WIB," ujar Kompol Sungkono, Kamis (28/7/2016) siang.

Kompol Sungkono menceritakan pelaku melancarkan aksinya kala korban selaku karyawan di PT Trans Logistik, yakni Dayani (31), tengah melakukan pengecekan sistem.

Tak sengaja, korban yang juga sebagai warga di Komplek DKI Bambu Larangan RT 05/RW 05 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tengah membuka laci meja kerja milik pelaku, dan ditemukan ditemukan sebanyak 15 lembar temporary receipt.

"Korban mengaku bingung karena 15 lembar temporary receipt itu. Lembaran itu sebagai alat untuk pengambilan uang, dan digunakan untuk dana operasional perusahaan. Semakin bingung, adanya lembar temporary receipt, seharusnya dilengkapi beberapa dokumen dan kargo yang harus dikeluarkan pelaku, tapi ini tidak," ungkap Kompol Sungkono.

Dijelaskan Kompol Sungkono, sorban pun langsung menghampiri pelaku dan menanyakan terkait 15 lembar temporary receipt yang ada di laci mejanya.

Pengakuan Herman kepada Dayani telah menggunakan temporary receipt untuk kepentingan pribadi.

"Maka dari itu, kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 49 jutaan lah. Adanya kejadian ini, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Metro Penjaringan. Sebelumnya, pelaku berniat melarikan diri, tapi polisi sudah lebih dulu tiba di kediamannya yang berada di Jalan Wacung," pungkas Kompol Sungkono.

 
0 Komentar