Kamis, 28 Juli 2016 22:43 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa karena Sakit Jiwa

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Sidang keempat terkait salah satu kasus pekerja rumah tangga (PRT) bernama Sri Siti Marni alias Ani (20) yang dianiaya majikannya bernama Meta Hasan Musdalifah (40) selama enam tahun kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (28/07/2016).

Sebelumnya, jaksa meminta kepada Hakim PN Jaktim untuk menolak hasil esksepsi penasihat hukum mengenai Meta Hasan Musdalifah mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, tidak dapat dipidanakan.

Namun, Hakim Ketua Novri Olo yang memimpin sidang memutuskan bahwa eksepsi ditolak dan akan terus melanjutkan persidangan. Menurutnya, apa yang telah disampaikan penasehat hukum terdakwa itu telah masuk kedalam pokok perkara.

"Memutuskan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan memutuskan perkara ini untuk dilanjutkan dan dalam pertimbangan bahwa eksepsi terdakwa tidak masuk dalam ruang lingkup Pasal 143 ayat 2 KUHP mengenai surat dakwaan," ujar Novri Olo.

Dia menambahkan, apabila terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, itu harus dibuktikan secara sah dan harus ada penjelasan, dalam bentuk surat dan keterangan langsung sang terdakwa. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka keberatan penasihan hukum terdakwa haruslah ditolak secara keseluruhan," tambahnya.

Dilanjutkannya, sidang sudah selesai, dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sampai adanya keputusan sampai akhir. "Sidang pada hari ini selesai, dan dilanjutkan pada minggu depan untuk melihat hasil keputusan selanjutnya," jelasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Ronald, menyayangkan bahwa eksepsinya ditolak, dan hakim tidak memberikan kesempatan terhadap pihak terdakwa untuk menyampaikan bahwa Ani mengetahui bahwa Musdalifah mengkonsumsi obat kejiwaan.

"Ani mengetahui bahwa terdakwa mengonsumsi obat kejiwaan dan penderita bipolar. Cuma tadi hakim tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara untuk memberitahu itu," tutup Ronald.(exe)
0 Komentar