Rabu, 03 Agustus 2016 12:34 WIB

Saksi Polisi Batal Bersaksi, Kuasa Hukum Jessica Geram

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, batal bersaksi dalam sidang ‘kopi sianida’ dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).

Aiptu Nugroho batal bersaksi di persidangan Jessica lantaran sedang sakit. Sehingga berhalangan menghadiri sidang ‘kopi sianida’ tersebut.

Mengingat, dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

"Saksi Aiptu Nugroho sakit, atas penyampaian dari jaksa penuntut umum (JPU), sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU. Tapi, akan dihadirkan dua ahli, jadi sidang mendengarkan keterangaan ahli," ucap Majelis Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan Jessica di PN Pusat, Rabu (3/8/2016) pagi.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan apabila sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik dan toksologi.

"Yang mulia, sesuai persidangan, kami tidak mungkin dengarkan saksi ahli, tapi setelahnya kami kembali mendengar kesaksian dari saksi fakta (saksi Nugroho)," ujar Otto.

Lantas, JPU pun juga bereaksi atas jawaban Otto. Menurutnya, fakta-fakta dari saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan mereka sudah memberikan fakta yang cukup.

JPU hari ini tetap menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli forensik dan toksologi meski saksi Aiptu Nugroho tidak dapat hadir.

"Itu cukup menurut kami (saksi sebelumnya yang sudah dipanggil). Ahli mayat, dan ahli toksikologi, jadi tidak butuh fakta-fakta lain, makanya kami panggil ahli ini," ujar salah satu JPU.

Perdebatan pun terjadi kembali antara kuasa hukum Jessica dengan JPU. Kisworo pun memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Hal itu dilakukan guna menghemat waktu persidangan.

"(saksi) Ahli akan kami periksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli. Hari ini sidang akan memeriksa ahli demi efesiensi waktu, karena masih banyak saksi yang harus kita dengarkan. Masalah keberatan akan kami catat dalam berita acara persidangan," papar Kisworo.

Otto pun pada akhirnya harus menerima kenyataan sidang tetap dilanjutkan. Namun, dia menegaskan agar keberatan pihaknya dalam sidang pada hari ini dicatat dalam berita acara persidangan.

"Kami mohon keberatan kami dicatat yang mulia," ucap Otto.

Sidang pun kemudian dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pertama, yaitu ahli forensik dari RS Polri Kramatjati, dr Selamet Purnomo.

Sidang sendiri berjalan seperti biasa dengan dijaga puluhan anggota kepolisian dari Polres Jakarta Pusat.

 

 
0 Komentar