Jumat, 05 Agustus 2016 14:58 WIB

Produksi Kosmetik Palsu, FL Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Maraknya penjualan kosmetik ilegal membuat aparat penegak hukum tak tinggal diam. Baru-baru ini, petugas Unit V Subdit I Indag Ditreskrimus Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsuan kosmetik.

Pelaku berinisal FL (28) dicokok polisi di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7/2016).

Usai menangkap pelaku, polisi menuju rumah Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 No 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan kosmetik.

Pelaku mengedarkan kosmetik dengan mendompleng nama produk kosmetik terkenal yaitu HN. Pembuatan kosmetik tersebut dibantu dengan tiga karyawannya. Namun, polisi tidak menangkap karyawan HN lantaran yang mengedarkan dan memproduksi HN sendiri.

Kanit V Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Bintoro mengatakan, pelaku memproduksi dan mengedarkan sabun cair pembersih muka dan sabun pembersih badan drngan menggunakan merek HN dan tidak memiliki ijin edar dai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tersangka mendapatkan bahan-bahan tersebut dari Pasar Asemka, Jakarta Barat," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016) siang.

Setelah bahan baku didapat, lanjut Bintara, bahan cream dimasukan ke dalam pot dan sabun cair dimasukan ke dalam botol ukuran 100 ml.

"Lalu dibungkus dan diberi stiker HN dan dijual secara online ke situs jual beli. 1 botol dijual seharga Rp 25 ribu dan yang paketan seharga Rp 50 ribu," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam sehari pelaku dapat memproduksi 100 paket kosmetik. Selain dijual online, pelaku juga menjual kosmetik tersebut ke Pasar Asemka. "Pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2016," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 Miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.
0 Komentar