Kamis, 11 Agustus 2016 14:00 WIB

Sidang Perdana Gugatan Vaksin Palsu di PN Jaktim Harus Ditunda

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perdana gugatan vaksin palsu di PN Jakarta Timur harus ditunda. Sebab, pihak tergugat belum tiba di PN Jakarta Timur.

"Kami memberikan kesempatan kepada tergugat agar datang. Jadi sidang kami tunda sampai jam satu siang,” jelas Maruli Silaban, korban vaksin palsu sebagai pihak penggugat di PN Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016) siang.

Maruli menjelaskan apabila para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini, makan sidang akan tetap berjalan meski pihak tergugat tidak hadir.

"Ya, kalau tidak datang, kami akan lanjut terus meski tanpa mereka. Kami akan maju terus," tandasnya.

Diketahui, salah satu orang tua korban vakisn palsu, Maruli Silaban mendaftarkan gugatan vaksin palsu ke PN Jakarta Timur dengan nomor berkas perkara 302/PDT.G/2016/JKTM.

Dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah RS Harapan Bunda. Sebab, anaknya mendapat vaksinasi palsu di rumah sakit tersebut.

Dalam sidang gugatan vaksin palsu ini sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli, yaitu RS Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kemenkes, dan BPOM.

 
0 Komentar