Jumat, 12 Agustus 2016 17:28 WIB

KPU Pastikan Penyandang Disabilitas Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilgub DKI 2017

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Komisoner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menyarankan para penyandang disabilitas apabila belum terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilgub DKI 2017 untuk dapat segera melapor kepada petugas setempat agar didaftarkan.

"Kan saat ini masa pemutakhiran data belum dibuka. Saat ini, kami belum dapat memastikan apakah sudah terdaftar atau belum," ujar Betty di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (12/8/2016) siang.

Betty mengatakan apabila setelah masa pengambilan data sudah selesai, tapi masih belum terdaftar sebagai pemilih tetap, maka para penyandang disabilitas tersebut masih dapat menggunakan hak suaranya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Kalau misalnya mereka belum terdaftar juga, bukan berarti kehilangan hak pilihnya. Mereka masih bisa datang ke TPS sekitar sebagai daftar pemilih tambahan yang sesuai dengan KTP dan TPS sesuai dengan alamatnya," jelas Betty.

Betty menuturkan pihaknya tetap memikirkan agar para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgub DKI 2017.

"Artinya, kalau dia belum terdaftar, maka pengurus kami akan datang. Mereka harus gunakan hak pilihnya, tapi sesuai dengan alamat, sesuai dengan ketentuan," pungkas Betty.

 
0 Komentar