Senin, 15 Agustus 2016 12:37 WIB

Pencuri Spesialis Rumsong Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Kalideres berhasil menangkap dua tersangka pencurian berinisial SA (20) dan MN (20).

Keduanya melakukan pencurian di rumah milik Dedek Maradona Dalimunthe di Jalan Peta Barat Rt.04/08 No 145, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang pada saat itu sedang dalam keadaan kosong, (13/8/2016) lalu.

"Sekira jam 03.00 WIB kedua pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Kedua tersangka merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci leter L dan merusak pintu rumah korban dengan menggunakan obeng," Ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono, (15/8/2016) siang.

Ewo menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka berhasil menggasak 2 buah laptop merk Acer, Ipad Mini merk Apel, Ipad 2 merk apel, mata berlian seberat 0,5 karat, uang sebesar Rp.500.000, uang Dollar Singapura sebesar 20 SGD senilai Rp800 ribu, jam tangan Alexander Cristy serta jam tangan merk Puma.

Ewo melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil dan ditangkap serta menyita barang bukti berupa 1 unit Laptop 14" warna silver, 1 unit handphone Blackberry, satu buah obeng warna merah dan kunci leter L.

"Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya.
0 Komentar