Kamis, 18 Agustus 2016 12:23 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tambora berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MT (35) dan DP (22) terhadap Juni Supriyadi (21) usai turun dari angkot di Jl Tubagus Angke RW. 02, JembaTan lima, Tambora. Selasa (16/8/2016).

Kapolsek Tambora, Kompol M Syafi'i menjelaskan saat korban Supriyadi (21) turun dari angkot kemudian dihadang oleh tiga orang pria tak dikenal dan langsung meminta uang

"Karena korban tak mau memberikan, salah satu pelaku berinisial MT mengeluarkan sebilah arit, korban kaget sehingga telepon genggam miliknya jatuh dan langsung diambil pelaku,"tuturnya, Kamis (18/8/2016)

Syafi'i melanjutkan korban kemudian berteriak minta tolong, sehingga warga yang mendengar dan petugas yang berpatroli ikut membantu melakukan pengejaran

"Dua pelaku beserta barang bukti sebilah arit berhasil diamankan. Satu pelaku berinisial MF berhasil melarikan diri dengan membawa telepon genggam milik korban dan saat ini menjadi DPO pihak kepolisian,"pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, kedua pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
0 Komentar