Kamis, 18 Agustus 2016 13:25 WIB

Ini Lima Inkonsistensi Jessica Menurut Ahli Psikiatri

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi Ahli Psikiatri RSCM, Natalia Widiasih Rahardjanti ‎yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-13 'kopi sianida', membeberkan lima inkonsistensi terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Menurut Natalia, saat diwawancara oleh tim psikiater‎ ada beberapa jawaban yang berbeda dengan kenyataan yang didapat dari berbagai sumber.

"Ada lima inkonsistensi yang kami dapatkan saat mewawancarai Jessica," ucap Natalia dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Lima inkonsistensi tersebut, lanjut Natalia, terucap saat ia menanyakan apakah Jessica pada saat Mirna sekarat ia ikut membantu.

"Jessica menjawab iya, dia mengoncang-goncangkan tubuh Mirna. Tapi saat kami kroscek di CCTV nyatanya tidak," ungkap Natalie.

Selain itu, pada saat Mirna dimakamkan, Jessica menurut Hani tidak bisa datang karena dalam kondisi sakit asma.

"Tapi saat kami wawancarai, Jessica mengaku asmanya tidak pernah kambuh," beber dia.

Lalu, ‎saat Mirna akan dimakamkan, Jessica pun mengaku sedang dirawat inap.

"Lagi Jessica menunjukan inkonsistensinya, saat itu dia bilang tidak dirawat. Berbeda dengan hasil transkip Jessica ke Hani yang bilang sedang dirawat," ungkap Natalie.

‎Usai Mirna dikebumikan, sambung Natalie, Jessica mengaku Hani tidak pernah menghubungi dirinya dengan alasan dilarang oleh keluarga Mirna.

"Tapi dari transkip percakapan, diketahui ada perbincangan Hani dan Jessica usai Mirna dimakamkan," ucap dia.

Lalu, inkonsistensi yang terakhir ialah saat tim psikiater mendapatkan data dari Australia. Saat itu diketahui, Jessica pernah dirawat di rumah saki akibat masalah percintaannya.

"Saat wawancara Jessica tidak pernah memiliki masalah tentang hubungannya dengan pacarnya," tutup Natalie.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-13 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari ahli Psikiatri RSCM, Natalia Widiasih Raharjanti yang memeriksa psikologisnya kala itu.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar