Jumat, 19 Agustus 2016 16:39 WIB

BNN Sita Aset Bandar Narkotika Sebesar Rp 3,6 T

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan bahwa hasil kerja penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) selama beberapa tahun ini berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang dari hasil transaksi narkotika.

"Kami berkewajiban memberantas tindak pidana narkotika, maka kebijakan kepala BNN mengatakan setiap kejahatan narkoba, diikuti dengan tindak pidana pencucian uang, dan kami bisa dapat informasi itu dari pengembangan yang dilakukan petugas," jelas Irjen Arman, di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016) petang.

Irjen Arman menjelaskan ada sebanyak 6 kasus yang telah ditangani BNN terhitung sejak tahun 2014 hingga 2015, dan petugas berhasil menyita beberapa aset milik seluruh tersangka.

"Karena seluruh tersangka, sudah ada di dalam lapas, dan barang bukti sudah sempat di perlihatkan juga, hari ini kami sampaikan secarta statistik, atau data saja. Ada 6 kasus, dari 2014-2015, di mana seluruh kasus ini sudah dilakukan penyidikan. Kami sudah menyita Rp 3,6 triliun seperti rumah, mobil, tanah, emas, dan surat-surat berharga, uang simpanan di bank, dan uang tunai,” ujarnya.

Dijelaskan Irjen Arman, seluruh barang milik pelaku pengedar narkoba disita pihak BNN karena berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Satu di antaranya bernama Fahrul Razi dengan barang bukti sebanyak 11 kilogram sabu-sabu, dan 4.951 butir ekstasi dengan total barang mencapai Rp 16 miliar.

"Yang kedua bernama Gunawan. Ini adalah kasus yang terkait dengan salah satu tersangka atas nama Tony Candra, dengan total aset Rp 17 miliar. Togiman alias Toge dan anggota polisi, AKP Ichwan Lubis Rp 17,6 milliar, dan yang terakhir bahwa kami menerima penyerahan dari PPATK dengan nilai 3,6 triliun," pungkasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan serta penyidikan untuk dapat membongkar Tindak Kasus Pencucian uang.

"Ya, nantinya ini akan terus menyelidiki agar nantinya bisa dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum," pungkas Irjen Arman.

Diketahui, hingga kini BNN masih melakukan penyelidikan atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke BNN, tanggal 21 Maret 2016.

Uang senilai Rp 3,6 triliun diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 itu milik jaringan bandar narkoba.
0 Komentar