Sabtu, 20 Agustus 2016 13:55 WIB

ICW Protes Remisi Bagi Koruptor

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengkritik rencana pemerintah untuk memberikan remisi bagi pelaku pidana kasus korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Dirinya mnilai PP mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga permasyarakatan tersebut mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan remisi untuk pelaku pidana kasus korupsi.

"Dari catatan kami yang mengutip dari dirjen pemasyarakatan hanya 1,9% jumlah narapidana kasus korupsi, hal ini sangat tidak relevan bila diberikan kepada pidana kasus korupsi ," Ujar Emerson di Gado-gado Boplo, Jakarta Selatan, Sabtu(20/8/2016).

Emerson Yuntho menanggapi alasan pemerintah yang menyebutkan remisi tersebut akan diperlakukan guna mengurangi lembaga permasyarakatan yang sudah over kapasitas.

"Alasan over kapasitas lembaga permasyarakatan itu sangat tidak relevan karena pelaku pidana korupsi hanyaa bagian kecil persentasenya dibandingan pelaku pidana lainnya," tutup Emerson.
0 Komentar