Sabtu, 20 Agustus 2016 14:04 WIB

Soal Perpanjangan Izin Freeport, Komisi VII Akan Panggil Kementerian ESDM

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian ESDM atas pemberian izin perpanjangan ekspor Konsentrat kepada PT Freeprot.

"Terkait izin ekspor Konsentrat, Yang pasti DPR melalui Komisi VII akan segera panggil kementerian ESDM, kami akan minta penjelasan alasan kelonggaran izin ekspor konsentrat oleh pemerintah kepada freeport," ujar Kurtubi di Resto Warung Daun, Cikini, Sabtu (20/8/2016).

Sebelumnya diketahui, bahwa izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 11 Januari 2017. Padahal, izin ekspor konsentrat tersebut sudah habis pada 8 Agustus 2016, dimana izin ekspor diperpanjang saat Archandra menjabat sebagai menteri ESDM.

Lanjut, Kurtubi menambahkan hal ini disebabkan peraturan yang belum mengatur kewajiban perusahaan untuk mengelola produknya terlebih dahulu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

"Akan halnya tambang itu terus beroperasi karena kalo ditutup akan menimbulkan bencana pada bagi ekonomi setempat, tapi kita lihat UU minerba yang mewajibkan semua perusahan tambang untuk mengelola dulu produknya untuk tidak boleh mengekspor bahan mentah atau setengah jadi maksudnya agar bisa mksimal agar hidup akan terpenuhi,

Dengan merubah aturan yang berlaku saat ini, Kurtubi menyarankan pemerintah untuk membangun smelter di wilayah penghasil tambang.

"Dengan aturan sekarang tidak secara tegas menyebutkan bahwa proses pemurnian smelter mustinya dibangun di wilayah penghasil tambang untuk memperkecil gap," pungkas Kurtubi.
0 Komentar