Senin, 22 Agustus 2016 13:21 WIB

Ahok Berharap Gugatannya Dikabulkan MK

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA, Tigapolarnews.com - Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan tiga tuntutan melalui gugatan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan uji materil terkait pasal 70 ayat 3 yang dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta menimbulkan kerugian bagi hak konstitusionalnya.

"Berdasarkan kerugian yang ditimbulkan yang telah diuraikan tadi, isi petitum yang saya ajukan adalah pertama Saya memohon MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk menguji materil UU pilkada tahun 2016," kata Ahok di Mahkamah Konstitusi, Jakpus, Senin (22/8/2016).

Ahok menilai, materi uu pilkada pasal 70 ayat 3 tersebut bertentangan dengan uud 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cuti adalah hak opsional gubernur dan wakil gubernur, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta ikut kampanye pemilihan kepala daerah," lanjutnya

"Ketiga, Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya atau jika MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Ahok.
0 Komentar