Selasa, 23 Agustus 2016 16:10 WIB

Pabrik Sabu Rumahan di Lhokseumawe Digerebek BNN

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar Clandestine laboratorium atau pabrik sabu rumahan yang beroperasi di Desa Palu Lada, Lhokseumawe, Aceh.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pengungkapan tersebut dari hasil penyelidikan serta pengembangan yang dilakukan oleh petugas.

"Pengungkapan terjadi pada hari Sabtu (13/8/2016), kita berhasil membongkar sebuah rumah yang selama ini dijadikan pabrik sabu," ujarnya, di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Dirinya menambahkan dalam pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial US dan ES diamankan petugas, dan dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui gudang tersebut bekas tempat penyimpanan pupuk.

"Gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai clandestine Iab, selanjutnya tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lhokseumawe melakukan penggerebekan," tambahnya.

Dirinya menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada malam hari, pada saat para tersangka sedang memasak sabu. Pengakuan para tersangka alat beserta bahan kimia didapatkan dari kiriman seseorang yang ada di Medan, menggunakan pingiriman lewat jalur darat.

"Kami tangkap dua tersangka tersebut saat sedang membuat sabu. Dalam pabrik tersebut ditemukan beberapa bahan atau cairan kimia dan alat-alat untuk membuat sabu, serta beberapa jenis Prekusor, dan alat serta bahannya dapat dari Medan dikirim lewat bus," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 41,76 gram ephednine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (HZSO4), 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL.

560 gram red phospor, 1 dus bungkus obat neo napacin, 1 buah kompor listrik, 1 buah besi penyangga, 1 buah tabung labu, 1 buah kipas angin, 1 buah timbangan digital, 1 buah saringan, 1 bungkus kertas saring, dan 4 buah tabung kondensor.

"Kedua tersangka terancam pasal 113 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
0 Komentar