Rabu, 24 Agustus 2016 17:24 WIB

Polri Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Nigeria

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.

Pelaku yang diketahui bernama Mutua Benard Mbithi (44), asal Machakos, Kenya itu, bekerjasama dengan warga negara Nigera, untuk menyelundupkan narkoba jenis Methamphetamine ke Indonesia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi tentang adanya pengedaran narkotika yang dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Pelaku kita tangkap pada Selasa (9/8/2016) di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta," ujar Tito, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (24/8/2016)

Saat ditangkap, pelaku membawa 96 kapsul berisi narkotika jenis Metamphetamine dengan berat toal 1.100 gram. Dimana, pelaku dikendalikan langsung oleh Enu, yang merupakan warga negara Nigeria, untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada dua orang konsumen yang berada di Indonesia.

"Jadi pelaku ini langsung dikendalikan dari negara Nigeria juga. Modusnya itu, narkoba dibungkus atau dikemas dalam plastik warna putih berbentuk kapsul, lalu ditelan dan dibawa ke Indonesia dengan pesawat. Mereka melakukan melalui komunikasi via handphone," tambah Tito.

Setelah menangkap Benard, polisi pun langsung melakukan penangkapan kembali kepada dua orang yang merupakan konsumen dari Benard.

Kedua pelaku yang bernama Suparno (40) dan Zamzami (24) ditangkap di sebuah Hotel Klimas di Jalan KS. Tabun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dimana, pelaku Suparno ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis metamphetamine sebanyak 50 butir kapsul dengan total berat 600 gram, dan 3 buah unit handphone. Sementara, pelaku Zamzami ditangkap dengan barang buktu narkotika jenis metamphetamine sebanyak 46 butir kapsul berat total 500 gram dan dua buah unit handphone.

"Mereka berdua ditangkap hari Rabu (10/8/2016). Mereka berdua mendapatkan barang dari pelaku B," lanjut Tito.

Berdasarkan pengakuan Suparno, ia diperintahkan untuk mengantar 50 butir kapsul tersebut kepada Yuli Handoyo Putra (30) di Surakarta, Jawa Tengah. Pelaku Yuli akhirnya ditangkap di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Surakarta, Solo, Jawa Tengah pukul 13.45 WIB.

"Pelaku kami tangkap hari Kamis (11/8/2016) dengan barang bukti narkoba jenis metamphetamine sebanyak 50 butir kapsul dan satu unit handphone," terang Tito.

Kini, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami masih terus menganalisa jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat Nigeria dan Kenya di Indonesia. Kami juga berkoordinasi dengan penegak hukum negara tetangga untuk menangkap pelaku lainnya," tandas Tito.
0 Komentar