Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Ditrektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jaringan narkotika Internasional dari Taiwan dengan dua pelaku bernama Lin Hsin Han (LHH) dan Huang Chin Wei (HCW).Mereka di tangkap di Apartemen di wilayah Jakarta pada Rabu (17/8/2016) lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukan kedalam koper.Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi bahwa kedua pelaku sering keluar masuk Indonesia tanpa tujuan yang jelas dan berlangsung sangat singkat."Pelaku LHH ditangkap di pelataran parkir apartemen. Untuk pelaku HCW, kami tangkap di lantai dua apartemen," ujar Tito di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (24/8/2016).Setelah menangkap kedua pelaku, polisi pun melakukan penyelidikan kembali. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga warga negara Taiwan lainnya dan satu warga negara Indonesia yang masih dalam proses pemeriksaan terkait keterlibatannya."Ada tiga orang asal Taiwan masih dalam pemeriksaan, satu warga Indonesia merupakan supir rental yang melayani para pelaku berpergian," tandas Tito.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni sabu sebanyak 60 kilogram, dua buah paspor atas nama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei dan satu unit mobil Avanza warna Silver Metalik.Kini, kedua pelaku dikenakan pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 15 tahun penjara.