Jumat, 26 Agustus 2016 18:00 WIB

Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draf RUU Pemilu

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com -Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar pemerintah dalam hal ini Mendagri, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Fadli menjelaskan hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan.

Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas.

Apalagi pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017.

"Berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan. Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," kata Fadli dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2016).

Politikus Gerindra juga mengingatkan, bahwa 2017 Pemerintah juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda agenda nasional lainnya.

"Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik. Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," tandas dia.
0 Komentar