Jumat, 26 Agustus 2016 18:13 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Majikan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus tindak cabul yang dilakukan oleh supir kepada anak dari majikannya tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut atas permintaan orang tua korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku AS (26) hanya dikenakan wajib lapor saja.

"Kemudian orang tuanya dengan berat hati karena alasan psikologis. Anak ini masih sekolah ya kita hormati, karena ini delik aduan sehingga pihak orang tua tidak melapor. Namun untuk sopir dilakukan pemecatan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016) siang.

Menurut pengakuan AS, lanjut Awi, ia melakukan tindak cabul seperti itu hanya berdasarkan iseng saja. "Dia iseng aja, karena pelaku ada rasa ketertarikan sama keluarga itu dalam artian ingin akrab, alasannya gitu," pungkas AWi.

Sebelumnya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus pelaku dugaan tindak cabul terhadap siswi SMP di Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2016)

Pelaku berinisial AS (26) merupakan supir pribadi korban. Aksi cabul tersebut dilakukannya di dalam mobil saat terjebak macet di kawasan Jakarta Barat.

Pelaku memaksa korban untuk berpose mengangkang ke arah hadapan korban. Pelaku memfoto korban saat berpose seperti itu dan di simpan di kamera handphonenya.
0 Komentar