Senin, 29 Agustus 2016 14:30 WIB

Lakukan Tindakan Asusila, Juru Parkir Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah seorang juru parkir liar Endang Suhendar alias Solihin (53) tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis belia berusia 7 tahun.

Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan, bahwa Endang melakukan perbuatan asusila tersebut kepada gadis yang masih duduk di Sekolah Dasar.

"Endang melakukannya di Pos Kampung Sawah Rt 010/011, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara," kata Supriyanto, di halaman Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/8/2016) siang.

Supriyanto menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, Endang di jerat pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.

"Kemudian kita telah mengamankan barang bukti berupa satu rok dan satu baju," tutup Supriyanto.
0 Komentar