Selasa, 30 Agustus 2016 10:11 WIB

Ahok Minta Polisi Langsung Tilang Surat Biru Pelanggar Ganjil-Genap

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta polisi lalu lintas menerapkan tilang dengan surat biru pada sistem ganjil-genap pembatasan kendaraan di sejumlah jalan protokol.

Sehingga pengemudi yang ditilang nantinya tidak perlu datang ke pengadilan cukup ke bank dan membayar denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Makanya, tadi saya udah bilang kalo bisa enggak usah tilang yang merah ya, merah kan ke persidangan, kalo bisa langsung tilang biru saja kan sehigga orang bisa bayar di bank gak usah langsung ke pengadilan," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016) pagi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut selama uji coba sistem ganjil genap pada 27 Juli sampai 26 Agustus tidak ada kendala berarti ketimbang pada sistem kawasan 3 in 1.

"Selama ini penerapan ganjil genap baik, laporan di dalam grup kami semua baik, minimal masalah ini jauh lebih baik daripada 3 in 1," pungkas Ahok.

 

 

 
0 Komentar