Selasa, 30 Agustus 2016 11:41 WIB

Beragam Alasan Pengendara Langgar Ganjil-Genap

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan sistem ganjill-genap pada hari ini, Selasa (30/8/2016), pukul 07.00 WIB.

Namun, masih banyak yang melanggar kebijakan ganjil-genap di kawasan Patung Kuda, Tugu Monas Jakarta.

Pantaun Tigapilarnews.com hingga pukul 08.30 WIB, sudah ada sepuluhan mobil lebih yang ditilang petugas polisi 'mata elang'  yang bertugas di kawasan tersebut.

Meski demikian, mobil berpelat ganjil di kawasan itu juga tidak sedikit yang lolos dari pengawasan polisi karena melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat diberhentikan, para pelanggar itu pun berdalih dengan bermacam-macam alasan, mulai dari lupa tanggal, salah melihat waktu, dan tidak tahu menahu soal kebijakan baru tersebut.

"Saya gak tahu. Meskipun jadi berita nasional, pokoknya saya gak tahu, gitu aja," ucap seorang sopir dari Perusahaan Go Clean Indonesia, Bambang Aryanto (55), saat menuju Stasiun Gambir kepada petugas polisi di Bundaran Patung Kuda, pagi ini.

Berbeda dengan Bambang, pengendara mobil jenis Toyota Land Cruiser nopol B 603 HW, bernama Reinald Aditya (31) justru mengaku ketika melintas di kawasan ganjil-genap tersebut masih menunjukkan pukul 06.55 WIB.

Kemacetan pun menjadi alasan Reinald masuk ke kawasan tersebut pada pukul 07.00 WIB, sehingga diberhentikan.

"Saya cuma mau ke situ doang pak, ke Indosurya, cuma 30 detik doang," ujarnya sembari menunjuk gedung yang memang berada tidak jauh dari lokasi penilangan tersebut.

Sementara, pengendara lainnya juga ada yang mengaku lupa tanggal dan berbagai macam alasan lainnya.

"Sudah tahu sih, tapi saya lupa tanggal," ucap pengendara bernama Endang Suta (35) saat melanggar dengan mengendarai mobil berpelat B 1453 PGA.

Berdasarkan proses penegakan hukum, pelanggar langsung ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya di tempat.

Kemudian, pelanggar diberi surat tilang berwarna merah dan diminta untuk mengambil SIM mereka di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan penegakan hukum dengan denda Rp 500 ribu merupakan denda maksimum pelanggaran sistem ganjil-genap.

"Jadi proses pemberian denda maksimum Rp 500 ribu, tapi itu jumlah denda nantinya bermacam-macam sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Syamsul.

 
0 Komentar