Selasa, 30 Agustus 2016 15:11 WIB

Polsek Mauk Tangkap Dua Pelaku Jambret

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Mauk menangkap dua penjambret yakni KS (22) dan S (23) di Jalan Raya Mauk, Kampung Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk, AKP Nurohman menjelaskan, saat itu dengan menggunakan sepeda motor tersangka KS bersama temannya S melancarkan aksinya di TKP, keduanya memepet korban Ijah Rodijah (41) yang sedang berjalan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motornya.

"Kedua pelaku lalu mengambil dompet warna coklat korban yang diletakkan di bok motor depan yang berisi dua buah cincin emas seberat 8 gram, satu unit Handphone, STNK sepeda motor atas nama korban, dan uang tunai senilai Rp 1.098.000," ujar AKP Nurohman, Selasa (30/8/2016) siang.

Nurohman melanjutkan, ketika dompet korban telah dirampas oleh para tersangka. Keduanya juga menendang korban hingga terjatuh dari motornya dalam keadaan masih mengendarai.

"Korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah, tangan dan kaki korban. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga membuat panik kedua tersangka dan berhasil melarikan diri," jelasnya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. "Kami langsung mengirim Unit Reskrim Polsek Mauk untuk melakukan penyelidikan sehubungan laporan dari korban," katanya.

Tak lama dalam melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mauk melihat dua orang laki-laki berboncengan mirip berdasarkan hasil laporan korban, lalu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

"Saat penyelidikan, petugas melihat ada dua orang yang ciri-cirinya mirip laporan korban. Oleh petugas keduanya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Benar saja, keduanya adalah tersangka Pencurian terhadap korban, dan langsung kami bawa Polsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Nurohman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, telah ditemukan sebilah senjata tajam yang disimpan dalam tas yang dibawa tersangka S.

Kini keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
0 Komentar