Selasa, 30 Agustus 2016 15:49 WIB

Gasak Rp117 Juta Di Atm, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tebet berhasil menangkap empat pelaku sindikat pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku yang diketahui bernama Cholil (30), Hartawan (40), Yudi (23), dan Erik (20) ditangkap di Perumahan Kawasan Karawaci, Tangerang.

Kapolsek Tebet Kompol Nurdin Arrohman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan seorang wiraswasta, Syarifah Nurhayati Nasution, yang melaporkan bahwa saldo di rekeningnya terkuras sebanyak Rp 117 juta.

Saat itu, korban berada di ATM Bank Mandiri di kawasan Minimarket Alfamidi, Tebet, Jakarta Selatan untuk melakukan transaksi. Saat korban memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, tiba-tiba kartu ATM miik korban tersangkut dan tidak bisa melakukan transaksi.

Korban yang saat itu panik, langsung menghubungi nomor telepon call center yang telah tertera di mesin ATM. Ternyata, nomor tersebut merupakan nomor teman pelaku yang telah di tempel oleh pelaku sebelum melakukan aksinya.

"Jadi pelaku menempel sticker bernomor call center palsu pada saat ia melakukan aksinya saja, usai melakukan aksinya sticker tersebut dicopot. Saat korban telepon, diterima oleh teman pelaku yang berpura-pura jadi operator. Lalu, korban diminta nomor pin ATM dan disuruh ke Bank Mandiri terdekat," ujar Nurdin, di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016)

Lantaran korban percaya dengan perkataan operator gadungan itu, korban pun meninggalkan lokasi. Selang beberapa menit, pelaku langsung melancarkannya aksinya bersama pelaku lainnya.

"Pelaku mengambil kartu yang terganjal dengan plastik mika dengan memakai obeng dan melakukan transaksi selama 10 kali dengan total uang Rp 117 juta," tandas Kompol Nurdin.

Setelah korban tiba di bank mandiri, korban mengecek rekeningnya. Korban merasa uang senilai Rp 117 juta miliknya hilang. Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebet. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Aksi para pelaku terekam CCTV gunakan helm, padahal di ATM dilarang gunakan helm dan mereka kami tangkap. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelas Nurdin.

Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor pelaku, Honda Vario bernopol B 6090 GVV, Honda Beat warna putih bernopol F 6936 IKA, dua helm, lembar struk mandiri, dua double tip warna putih, dua plastik mika ganjal atm, satu gergaji kecil, dua obeng, dan satu buku tabungan milik korban.

Kini, akibat perbutannya, keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tebet dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
0 Komentar