Rabu, 31 Agustus 2016 09:59 WIB

Ahok Kembali Hadiri Sidang MK Tanpa Pengacara

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan kembali menghadiri sidang judicial review atau uji materiil UU Pilkada ke Makamah Konstitusi (MA), pada hari ini, Rabu (31/8/2016).

"Ya, memang tinggal baca surat doang kok," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016) pagi.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan poin yang diperbaiki sesuai dengan masukan hakim MK.

Ahok juga akan mencari kepala daerah mana saja yang ingin mengajukan uji materiil sepertinya.

"Kami dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu. Bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kami contek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kami sampaikan," ungkap Ahok.

Sementara itu, saat ditanya apakah akan menggunakan pengacara pada hari ini. Ahok kembali menyebut dirinya sebagai Beracara Tanpa Pengacara (BTP).

"Kan saya BTP, beracara tanpa pengacara," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur Ahok menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya kepada MK dalam waktu dua hari.

Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

 
0 Komentar