Rabu, 31 Agustus 2016 11:13 WIB

BNN Musnahkan Barang Bukti 74 Kg Sabu dan 88 Ribu Ekstasi

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan tiga kasus.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah 74 kilogram sabu-sabu dan 88.273 butir ekstasi.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini telah melalui prosedur.

"Ini sudah ada penetapannya. Kami harus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mengantisipasi agar barang bukti hasil penangkapan tidak dijual kembali,” ujar Komjen Buwas sapaan akrab Budi Waseso di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/8/2016) pagi.

Komjen Buwas menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan dari hasil pengungkapan tiga kasus oleh BNN.

Pertama, penyitaan sabu-sabu seberat 455 gram dari tangan tersangka R (42), Sabtu (30/7/2016).

Kedua, BNN mengungkap kasus sabu-sabu seberat 513,60 gram dari pelaku berinsial L (49) dan H (48), Rabu (3/8/2016).

"Yang kedua ini modusnya dengan memasukkan narkotika tersebut ke dalam sebuah kotak, warna cokelat, dan di dalamnya ada plastik yang dibungkus koran," jelasnya.

Ketiga, petugas BNN menyita sabu-sabu seberat 73 kilogram, dan 88.427 butir ekstasi dari tersangka E (23), I (26), dan SR (39), pada Kamis (4/8/2016).

"Penangkapan yang terakhir itu modusnya dengan menyimpan narkotika di dalam ban untuk mengelabui petugas. Barang tersebut nantinya akan diedarkan ke Jakarta, Surabaya dan Makassar," ungkap Komjen Buwas.

Dari tiga kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," pungkas Komjen Buwas.
0 Komentar