Rabu, 31 Agustus 2016 18:00 WIB

Ada Laporan Masyarakat Terkait Pungli, Petugas Dishub Dipecat

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Diduga melanggar aturan, seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat. Hal itu dilakukan terkait adanya aduan warga yang resah soal oknum dishub yang melakukan razia liar.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Sudarno mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat soal maraknya dugaan pungutan liar (Pungli), dan akan melakukan penertiban terhadap pegawainya secara bertahap.

"Evaluasi akan kita lakukan secara bertahap. Berkat laporan masyarakat, oknum tersebut yang berstatus non PNS kita telah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," ujar Sudarno, Rabu (31/8/2016).

Lanjutnya, tindakan tegas itu akan terus dilakukan kepada para pegawainya yang diduga bermain. Selain kepada non PNS, sanksi tegas ini juga berlaku bagi PNS sesuai ketentuan. "Kalau untuk PNS, kita serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah, terkait pemberian sanksinya," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Tangerang, Dany Wiradana menjelaskan, telah mengingatkan kepada para petugas dilapangan untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

"Anggota Dishub tidak dibenarkan menghentikan kendaraan tanpa surat perintah penertiban. Kami sudah mengingatkan kepada seluruh petugas agar tidak melaksanakan kegiatan tanpa perintah," pungkas Dany.
0 Komentar