Kamis, 01 September 2016 14:17 WIB

Jadi Perantara Jual Sabu, Sopir Angkot Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang penjual narkoba jenis shabu ditangkap Polsek Metro Kebayoran Baru pada Selasa (30/08/2016) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial BG alias Igun (30), kedapatan membawa sabu seberat 2,80 gram di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap melihat tersangka menjual barang haram tersebut.

Saat itu, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang sedang melaksanakan Operasi Nila dengan sasaran narkoba, langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Tersangka ini menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Kerjaan sehari-hari jadi sopir angkutan umum Tangerang," ujar Subowo saat dihubungi, Kamis (1/9/2016) siang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksinya selama satu bulan. Barang tersebut, didapatkan dari seorang temannya berinisial B, yang kini masih menjadi buronan para polisi.

"Satu bulan itu sudah ua kali menjual sabu. Harga satu paket yaitu Rp400 ribu. Tersangka menjualnya ke orang lain," jelas Subowo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi lima bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun," tutup Subowo.
0 Komentar