Minggu, 04 September 2016 21:09 WIB

Pakar Hukum: Judicial Review Ahok Bisa Dikabulkan MK

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun meyakini bila MK akan mengabulkan permohonan Judicial Review Calon Gubernur Petahana Basuki Tjahaja purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dirinya menilai saat ini berdasarkan trend MK bisa saja dikabulkan namun dirinya mengingatkan jika JR tersebut dikabulkan maka akan berdampak ketidakpastian hukum.

"Kalau kita lihat trend keputusan MK saya yakin bahwa permohonan ini bisa dikabulkan. Tetapi berdasarkan cara pandang saya misalnya dikabulkan apa yang Ahok minta malah menyebabkan ketidakpastian hukum," ungkap Refly saat menghadiri acara diskusi di Gatot Subroto, Jakpus, Minggu (4/9/2016).

Sebelumnya, Ahok memang sudah dua kali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) prihal uji materil UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 70 ayat 3 huruf b.

Lanjut, dirinya berharap MK dapat memberi keputusan untuk cuti pada saat kampanye bukan pada masa kampanye, sehingga JR Ahok dikabulkan sebagian.

"Karena ada kepala daerah yang cuti dan ada yang tidak cuti dan itu memunculkan prinsip tidak setara. Jadi yang benar adalah mudah-mudahan putusan MK mengatakan cuti pada saat kampanye bukan pada masa kampanye," tutupnya.
0 Komentar