Senin, 05 September 2016 10:02 WIB

Pemkab Tangerang Belum Maksimalkan Upaya Retribusi Menara Telekomunikasi

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, belum juga menarik retribusi terkait menara telekomunikasi di daerah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut karena masih dikaji di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang retribusi tower di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Tertahannya retribusi itu berbanding terbalik dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang tengah gencar-gencarnya mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.

"Saat ini Perda tentang retribusi menara telekomunikasi sedang dalam kajian panitia khusus (Pansus) DPRD. Namun, terakhir saya dengar sudah pada tahap sosialisasi," ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Senin (5/9/2016).

Soma menjelaskan, melalui Perda ini nantinya PAD yang akan diterima oleh Pemkab Tangerang akan bertambah cukup disignifikan.

"Mudah-mudahan secepatnya Perda ini dapat selesai, dan Pemkab dapat segera kembali menarik retribusi menara telokumikasi. Sehingga kita dapat menambah PAD," katanya.

Sementara, Syahfrizal, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Tangerang mengungkapkan, PAD yang dihasilkan dari potensi retribusi menara telekomunikasi setiap bulan dapat mencapai sebesar Rp 100 juta. Hal ini diyakininya, apabila Perda tersebut segera disahkan, maka sangat membantu sekali dalam peningkatan PAD Kabupaten Tangerang. "Hal tersebut belum dari menara 4G yang saat ini sedang kami data," imbuh Syafrizal.
0 Komentar