Senin, 05 September 2016 10:08 WIB

Selain Ahok, Sunny Hadir Jadi Saksi Sanusi

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perkara atas nama terdakwa Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta, Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan dua saksi, yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny Tanuwidjaja pada Senin (5/9/2016).

Sementara itu, terdakwa Sanusi hadir didampingin dengan pengacaranya Krisna Murthi. Mantan anggota DPRD DKI ini, hadir mengenakan kemeja berwarna hitam dan celana putih.

Adik kandung dari wakil ketua DPRD DKI Mohamad Taufik ini, hanya terdiam yang menebarkan senyum kepada awak media. Tak sepatahkatapun keluar dari mulutnya.

Sekedar informasi, Sanusi baru ditangkap atas kasus penerimaan suap setelah selama dua periode melakukan tindak korupsi menggunakan jabatannya di DPRD DKI. Dia tersandung kasus suap raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sanusi didakwa menerima Rp 2 miliar dari Ariesman. Satu kasus tersebut ternyata menjadi pembuka ke kasus Sanusi lainnya. Hingga akhirnya Jaksa menemukan catatan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Akhirnya, Sanusi juga terkena tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dua kasus tersebut sudah dibacakan oleh Jaksa kemarin. Untuk kasus pencucian uang, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.
0 Komentar