Senin, 05 September 2016 11:17 WIB

Soal Kontribusi Tambahan, Ahok Mengacu pada Keppres

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perihal besaran nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam Raperda reklamasi yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

JPU menayakan apakah kontribusi tambahan dapat diambil sebelum Raperda reklamasi disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Nah, itu tergantung perjanjian. Saya sampaikan tahun 2014 ke pengembang 'Anda bisa bayar di depan dan belakang'," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Mohamad Sanusi,  Senin (5/9/2016) siang.

Menurut Ahok, besaran kontribusi tambahan juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta.

"Kami kan ada keppres-nya. Kalau Anda (perusahaan reklamasi) membayar kami lebih lama silakan saja," ungkap Ahok.

Ahok mengatakan pengembang reklamasi akan mengalami kerugian apabila besaran kontribusi tambahan tidak dilakukan di awal.

Pasalnya, besaran kontribusi tambahan akan meningkat bila dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.

"Tapi, Anda akan lebih rugi bisa saran akan dikali di tahun berikutnya. Makanya, dia mendorong barang lebih cepat," pungkasnya.

JPU KPK mendakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.

Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
0 Komentar