Senin, 05 September 2016 15:00 WIB

Soal Dasar Hukum Kasus Reklamasi, Ahok Siap Pecat Kabiro Tata Kota

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengancam siap memecat Kepala Biro (Kabiro) Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Kegeraman Ahok tersebut setelah mendengar pernyataan terdakwa kasus suap reklamasi. Mohamad Sanusi yang mengatakan Vera turut serta dalam rapat Balegda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Saat Balegda mempertanyakan dasar aturan, Vera mengaku tidak tahu.

"Vera itu pantas dipecat, Masa dengan kita bilang ada dasar hukum (Raperda Rekalmasi), eh disidang bilang gak ada," kecam Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ahok heran dengan pernyataan Vera. Karena menurut dia yang mempelajari mengenai dasar hukum kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang reklamasi adalah Vera.

"Saya bilang, kalian termasuk Vera adalah pengkhianat. Dibelakang ngajarin saya dasar hukum kalian, kok dalam sidang bilang tidak ada (dasar hukum)," sesal dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari pernah menjadi saksi dalam kasus suap reklamasi dengan terdakwa Sanusi.

Saat Vera memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016), juga menyebut tidak tahu dasar hukum.

"Saat ditanya dasar hukum, dalam pembahasan, Bu Vera selalu menjawab tidak ada dasar hukum," ucap Sanusi.

Lanjut dikatakan Sanusi, sebagian besar anggota eksekutif tidak tahu mengenai dasar hukum.

"Pada saat pembahasan (Raperda RTRKSP) pertanyaan sebagian besar anggota Balegda itu mengenadi dasar hukum, tapi sebagian besar anggota eksekutif bilang tidak tahu," lanjut Sanusi.
0 Komentar