Senin, 05 September 2016 17:22 WIB

Uji Materiil Ahok, Yusril Samakan dengan Hukum Islam

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Irza Mahendra menyatakan dalam Pasal 70 ayat 3 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati sudah jelas calon petahana wajib cuti ketika memasuki masa kampanye.

"Tapi, MK (Mahkamah Konstitusi) diminta tafsirkan bahwa cuti itu tidak harus. Itu sih bukan kewenangan konstitusi, kecuali kalo norma tidak jelas, maka MK diminta tafsirkan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Namun, menurut Yusril, jika yang dimaksud calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menafsirkan sebaliknya, MK tidak bisa melakukannya.

"Tapi, kalo norma jelas MK tidak bisa diminta tafsirkan sebaliknya. Kalau dalam hukum Islam itu sesuatu yang haram. Misalnya, MK diminta tafsirkan hukum haram jadi mubah (tidak berdosa)," pungkasnya.

 
0 Komentar