Senin, 05 September 2016 19:30 WIB

Ahli Patologi Forensik Australia: Tubuh Dapat Hasilkan Sianida Saat Meninggal

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Patologi Forensik dari Universitas Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong mengatakan zat sianida bisa dihasilkan oleh tubuh pasca kematian seseorang.

Pernyataan Beng Ong merujuk pada sebuah artikel dalam hasil simposium di bidang toksikologi forensik.

"Artikel ini mengatakan, dihasilkan sianida pasca-kematian telah didemonstrasikan terjadi dalam darah, otak, hati, rahim, dan isi lambung dan usus," ucap Ong dalam persidangan 'kopi sianida' di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sianida tersebut dapat dihasilkan dalam kurun waktu beberapa hari pasca-kematian seseorang. Jumlah sianida yang dihasilkan sekitar 1 mikrogram per mililiter atau bila diterjemahkan sekitar 1 miligram per liter.

"Dari artikel ini, mungkin 0,2 miligram per liter pada barang bukti 5 (sampel lambung Wayan Mirna Salihin) dapat diakibatkan oleh dihasilkannya sianida pasca-kematian," kata dia.

Beng Ong juga menjelaskan, jika Mirna meninggal karena keracunan sianida, seharusnya kadar sianida yang ditemukan dalam sampel lambung Mirna jauh lebih besar. Terlebih, sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna adalah sianida dalam es kopi vietnam yang diminumnya.

"Ketika sianida dimasukkan lewat mulut atau ditelan, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung sangat tinggi. Selain lambung, yang ditemukan dalam empedu dan hati harusnya positif," ucap Beng Ong.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi, kadar sianida tersebut tidak ditemukan dalam empedu dan hati Mirna.

Selain itu, pada barang bukti nomor 4, yaitu cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah meninggal juga tidak ditemukan kandungan ion sianida, natrium, arsenik, dan pestisida.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-18 Jessica ini, Majelis Hakim Kisworo mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 
0 Komentar