Selasa, 06 September 2016 13:45 WIB

Polsek Koja Dalami Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Koja telah meringkus tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dijadikan seorang pembantu yang terjadi hari Minggu (4/9/2016) kemarin.

"Tersangka bernama Anwar (58) tinggal di Jalan Lontar Taman No 23 RT 03/05 Tugu Utara Koja," ujar Supriyanto, di halaman Polsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (6/9/2016) siang.

Supriyanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan Visum Et Refertum terhadap luka korban yang berusia 11 tahun di rumah sakit Pelabuhan didampingi oleh pihak Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI)

"Sementara tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Koja Jakarta Utara dan selanjutnya berkas perkara sedang disiapkan penyidik untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Supriyanto.

Selain itu, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah selang air ukuran dua meter berwarna biru.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutur Supriyanto.
0 Komentar