Selasa, 06 September 2016 20:43 WIB

Langgar Visa, Saksi Ahli Jessica Dideportasi dan Dilarang ke Indonesia

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Beng-Beng Ong alias Doktor Beng Ong akhirnya besok diperbolehkan pulang ke Australia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi Jakarta Pusat, Heru Santoso Ananta Yudha menerangkan bahwa Beng Ong tidak terjerat dalam unsur pidana namun dideportasi danĀ 6 bulan tidak diperbolehkan ke Indonesia.

"Besok dia akan dideportasi dengan menggunakan Singapore airlines SQ951 dia akan kembali ke Australia," kata Heru, Selasa (6/9/2016) malam.

Heru melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan Beng Ong diketahui melakukan penyalahgunaan visa secara administrasi.

"Yang bersangkutan datang dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) seharusnya Visa Tinggal sementara karena dirinya bersaksi sebagai saksi ahli patologi dalam sidang tersebut," jelasnya.

Beng-Beng Ong dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
0 Komentar