Jumat, 09 September 2016 15:27 WIB

Ahok Jelaskan Asal Muasal Kontribusi Tambahan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan pada saat Fauzi Bowo (Foke) memimpin Jakarta, pemberian izin pulau Reklamasi Teluk Jakarta pengembang tidak dibebankan kontribusi tambahan.

"Enggak ada kata kontribusi tambahan," kata Ahok di Balaikota DKI, Jumat (9/9/2017).

Ahok menceritakan pada saat zaman Soeharto izin reklamasi diberikan untuk membangun ekonomi baru, daratan baru, sekaligus merapikan pantai utara Jakarta, daratan yang lama. Kemudian diterjemahkan ke Peraturan Daerah Tahun 1995, diperuntunkan untuk membangun rumah susun, danau, waduk, pompa dan jalan inspeksi.

"Disebutin satu-satu. Lalu, 1997, untuk melakukan itu, disebutkan juga dari KepPres itu, dikerjakan oleh swasta pembiayaannya dalam perjanjian," ungkapnya.

Tepat pada tahun 1997 kemudian dikeluarkanlah perjanjian oleh Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) dengan MKY.

"MKY yang punya tuh siapa, anak kandung Pak Harto, Mamiek. Manggala Krida Yudha. Di situlah dibebankan kontribusi tambahan disebut untuk membangun," imbuh Ahok.

Karena itulah dirinya membuat kesepakatan kontribusi tambahan dengan para pengembang yang sudah disetujui oleh pengembang.

"Berarti ada kontribusi tambahan. Pengusaha sepakat enggak kontribusi tambahan? Sepakat. MKY bangkrut karena Pak Harto jatuh 1998 gitu loh. Dia jatuh, bukan berarti kontribusi tambahan dihilangkan loh," pungkasnya.
0 Komentar