Jumat, 09 September 2016 16:15 WIB

Polres Jakbar Ringkus Pengedar Sabu di Puri Kembangan

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pengedar sabu-sabu berinisial RA ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

RA sebelumnya telah menjadi target operasi, dan akhirnya dibekuk di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis malam kemarin.

"Kami berhasi menangkap tersangka yang memang sebelumnya sudah menjadi target operasi di sebuah kamar indekos,” jelas Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Jumat (9/9/2016) siang.

AKPB Suhermanto mengatakan polisi menggeledah kamar kos milik tersangka di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita enam paket sabu-sabu seberat total 6,46 gram. Sabu-sabu itu disimpan di lemari pakaian tersangka

Saat ini, tersangka RA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

 
0 Komentar