Sabtu, 10 September 2016 15:34 WIB

Waspadai Pengemis Berkedok Yayasan Fiktif

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dua pengemis berkedok minta amal sumbangan dengan nama yayasan fiktif dibekuk petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakartas Selatan.

Pengemis tersebut kedapatan sedang beroperasi di sebuah pompa bensin di Jakarta Selatan dengan membawa proposal yang bertuliskan yayasan fiktif.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Anshori mengatakan pihaknya sudah mentelusuri asal-usul yayasan tersebut.

Ternyata, ketika petugas menghubungi nomor telepon yang tertera dalam proposal yayasan, tidak ada yang terhubung.

"Tadi malam petugas kami sedang melakukan pengawasan di kawasan Pondok Pinang. Kami melihat dua orang sedang meminta sumbangan kepada warga yang sedang mengantre di Pom Bensin," ujar Anshori saat dihubungi, Sabtu (10/9/2016) siang.

Akhirnya, petugasnya melakukan penjangkauan kepada dua orang pengemis tersebut. Ketika ditanya, salah satu pengemis itu gugup. Ia juga tidak tahu seperti apa yayasan itu. Ia hanya bertugas sebagai relawan.

"Yayasan dengan nama Rahmatan Lil Alamin ini di dalam proposalnya memiliki anak yatim 411 orang yang tersebar di enam tempat. Sedangkan jumlah dhuafanya ada 250 orang. Lokasi yayasannya ada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," ungkap Anshori.

Lebih lanjut, katanya, pengemis itu mengaku ada sekira 20 orang yang menjadi relawan dan tersebar ke berbagai wilayah di DKI Jakarta. Dana yang dikumpulkan untuk membantu anak yatim dan pembangunan masjid.

"Nomor Yayasannya kami telepon tidak tersambung. Tapi, ada nomor pribadi yang tertera di proposal. Lalu, kami hubungi dan diangkat. Pihak yayasan membenarkan kalau ada relawan yang membantu mereka," papar Anshori.

Anshori menjelaskann pihaknya kemudian menanyakan bagaimana teknis pembagian tugas dan sebagainya. Pihak yayasan tidak bisa menjawab.

"Sebenarnya, untuk mencari sumbangan di area publik harus dilakukan secara legal. Dengan mendapatkan izin gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin itu akan diberikan dengan batas 2 sampai 3 bulan," pungkas Anshori.

Anshori mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan yayasan fiktif seperti ini.

Ia mengajak agar masyarakat memberi dengan cerdas. Bisa disumbangkan ke lembaga yang terpercaya.

 

 
0 Komentar