Sabtu, 10 September 2016 16:30 WIB

Komisi IX: Kewenangan BPOM Akan Diperkuat Seperti KPK dan BNN

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Maraknya temuan obat palsu dan kedaluwarsa sangat meresahkan masyarakat. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan mendorong penguatan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Penguatan pertama adalah Perpres-nya, dan mungkin dalam waktu dekat penguatan itu akan keluar. Penguatan kedua adalah RUU-nya. Dulu dalam RUU itu BPOM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang kami di Komisi IX mengatakan BPOM harus punya UU sendiri," ujar Dede Yusuf usai diskusi 'Obat Palsu Siapa Mau'di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).

Menurutnya, saat ini DPR sudah mengusulkan RUU tentang pengawasan obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Dede berharap ada Peraturan Presiden (Perpres).

"Baleg ini tentu akan dijadikan prioritas (Prolegnas), bisa jadi di tahun 2017. Nah karena masih lama, Perpres ini yang bisa kami usulkan untuk BPOM. Kami mendesak Presiden untuk mengesahkan Pepres ini dalam waktu 30 hari ke depan," jelas Dede.

Saat ini perluasan kewenangan BPOM baru hanya dengan mengubah Permenkes nomor 58, 35 dan 30 yang sekarang menjadi 34,35 dan 36, yang isinya mengizinkan BPOM melakukan pengawasan dan uji sampling pada rumah sakit, klinik dan apotek. Namun baru sebatas pengawasan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan belum ke pihak swasta.

"Perpres ini diharapkan memberikan kewenangan itu tadi sambil menunggu UU, yang bisa setahun atau setengah tahun tergantung perdebatan di DPR-nya," kata politikus Demokrat itu.

Setelah pengawasan BPOM diperluas, maka kewenangan BPOM akan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat secara langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Semangatnya ke sana (kewenangan BPOM akan seperti BNN), saya kira BPOM ini baru berfungsi di bidang pengawasan, lalu izin edar, jadi masih normatif. Jadi nantinya akan ada kewenangan penindakan, penyidikan dan penyelidikan dan pencegahan, seperti KPK atau BNN," jelas Dede.

"Kenapa penyidikan dan penyelidikan? karena untuk menelusuri obat ilegal ini membutuhkan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Karena kan harus dipantau, diikuti," imbuhnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan atas pengawasan obat dan makanan, itu selama ini hanya dilakukan polisi karena mereka punya sumber daya. Karena itu komisi IX ingin BPOM juga punya kewenangan seperti polisi.

"Jadi kalau kita bicara Pasar Pramuka kemarin kan ada beberapa apotek yang ditutup. Itu kan pengawasannya jauh-jauh hari, harus didatangi dulu, harus pura-pura beli dulu. BPOM akan nanti kita akan beri kewenangan itu," terang Dede.

Setelah adanya perluasan kewenangan, BPOM tak hanya dapat menindak langsung, namun juga pencegahan. Misalnya pada apotek dan warung yang tak begitu paham perbedaan obat yang asli dan ilegal.

"Lalu BPOM nantinya tak hanya dapat menindak bukan hanya mi formalin, bakso, kosmetik, jamu, obat, tapi juga pencegahan. Karena tanpa adanya sosialisasi, menegur ke industri obat, mungkin warung obat yang enggak mengerti, itu pencegahannya," tegasnya.
0 Komentar