Selasa, 13 September 2016 16:34 WIB

Terpidana Percobaan Boleh Calonkan di Pilkada Serentak 2017, Ini Kata Fahri Hamzah

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang terpidana percobaan boleh mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR.

Poin tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengatakan secara tegas tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, setiap orang yang hendak maju menjadi kepala daerah atau pejabat negara lainnya harus dipastikan tidak bermasalah dengan hukum atau masalah pribadi.

"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun termasuk presiden dan wakil presiden sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang, kalau mau maju jangan utang," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Fahri mengkhawatirkan, jika seorang terpidana dilantik sebagai kepala daerah, dia akan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya untuk menutupi kasus yang menjerat dirinya.

"Nanti, dia pakai jabatan untuk bayar utang. Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya," tandas Fahri.

 
0 Komentar