Rabu, 14 September 2016 17:51 WIB

Pemeriksaan Barang Bukti Kasus 'Kopi Sianida' Tak Valid

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), dr Budiawan menegaskan pemeriksaan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Puslabfor Polri belum tentu valid.

Pasalnya, tidak ada hasil uji laboratorium pembanding yang dilakukan terhadap pemeriksaan barang bukti tersebut.

"Harus ada perbandingan laboratoriun supaya objektif. Di mana pun, yang seperti ini tidak hanya satu labaratorium, harus ada pembanding," ucap dr Budiawan dalam kesaksiannya di sidang Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

dr Budiawan menyatakan prosedur pengujian laboratorium dalam kasus kematian Mirna ini tidak lazim. Pengujian seharusnya tidak hanya dilakukan pada satu laboratorium. Melainkan harus lebih dari satu laboratorium untuk memeriksa barang bukti.

"Butuh reference standard untuk menguji validasi metode, yaitu keyakinan kita terhadap metode yang kita gunakan, benar atau tidak. Itu ada prosedurnya, Yang Mulia," kata dr Budiawan kepada majelis hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi di gelas (barang bukti 1) dan 7.900 miligram per liter sianida dalam kopi di botol (barang bukti 2).

"Saya tidak dalam pengertian men-judgement. Dikatakan 7.400 atau 7.900 terlarutkan dalam air panas itu akan menghasilkan gas. Yang di sekitar akan terpapar. Itu yang saya ragukan dalam konteks itu," ucap dr Budiawan.

 

 
0 Komentar