Kamis, 15 September 2016 16:04 WIB

Ahli IT Nilai Bukti Rekaman CCTV Tak Autentik dan Salahi Perkap

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli IT dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar meragukan keaslian video CCTV Kafe Olivier yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini.

Keraguannya didasarkan pada cara penyidik mendapatkan rekaman tersebut sampai diperlihatkan di tengah persidangan.

"Barang bukti CCTV ini tidak autentik dan menyalahi aturan Kapolri. Sangat disayangkan penyidik cuma memindahkan rekaman tersebut ke dalam flashdisk. Seharusnya, itu semua disita, sehingga bisa diperiksa secara lebih komprehensif," ucap Rismon dalam kesaksiannya dalam sidang Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Aturan Kapolri yang dirujuk Rismon adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menambahkan semua alat bukti harus disita tanpa pengecualian.

"Termasuk dengan unit CCTV dalam hal kasus ini. Ini kan tidak, cuma dipindahkan (transfer) melalui flashdisk. Apalagi ahli sudah menjelaskan, ada reduksi yang menyebabkan indikasi manipulasi dari rekaman CCTV tersebut," tutur Otto.

Sebelumnya, JPU sempat membawa hard disk tempat rekaman CCTV asli dari Kafe Olivier disimpan. Namun, hard disk itu tidak bisa dibuka.

"Kami tidak punya password-nya, yang mulia. Itu pakai password," ujar salah satu penuntut umum, Sandhy Handika.

Penjelasan Rismon pun dilanjutkan dengan menggunakan rekaman CCTV Kafe Olivier yang ditampilkan sebelumnya melalui sejumlah stasiun televisi nasional.

Stasiun televisi yang tayangannya dipakai adalah TV One, Berita Satu, dan Kompas TV.

Melalui salah satu penjelasannya, Rismon berpendapat, ada reduksi file video CCTV dari sirkuitnya langsung yang merupakan file asli hingga dipindahkan ke flashdisk milik JPU.

Reduksi itu membuat tayangan CCTV yang ditampilkan penuntut umum di tengah persidangan menjadi kabur dan terindikasi ada manipulasi tertentu dengan mengedit rona, pencahayaan, hingga pikselnya.

 
0 Komentar