Sabtu, 17 September 2016 06:19 WIB

KPAI Minta Polisi Dalami Kasus Pencabulan Disabilitas

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Muchammad Syahputra
JAKARTA,Tigapilarnews.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat mengapresiasi Polres Jakarta Timur dalam menangani kasus pencabulan yang dialami oleh korban berinisial SUN (22) dengan masalah disabilitas tuna rungu.

Perwakilan KPAI, Herlina, mengatakan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian yang sangat besar, sekalipun korban sudah tidak lagi di bawah umur.

"Anak itu belum 18 tahun, tapi ini jadi perhatian khusus. Pada kasus ini mendapatkan persetubuhan itu tidak mudah untuk mempublish karena terhambat dengan dengan masalah disabilitas," ujarnya di Kantor Polres Jakarta Timur, Jumat (16/09/2016).

Dirinya menambahkan, korban dalam hal ini sudah sangat dirugikan, dan kasus ini bisa menjadi catatan khusus untuk pihak kepolisian agar dapat mempelajari kasus yang berkaitan dengan masalah pencabulan disabilitas.

"Untuk membantu orang seperti ini, kami akan bertemu untuk melakukan kerja sama dengan pihak Mabes Polri untuk nantinya saat petugas yang bertugas menangani kasus seperti ini," tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, KPAI juga akan membuat modul atau dasar penyelidikan dengan mempelajari gimik serta gestur korban penyandang disabilitas.

"Nantinya modul untuk petugas yang bertugas bisa jadi patokan, dan lain-lain untuk memepermudah penyelidikan apabila mengalami hal tersebut. Selain pencabulan itu juga ada persetubuhan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dialami perempuan berinisial SUN (22) membuat KPAI beserta Polres Jakarta Timur dan beberapa instansi terkait memberikan perhatian lebih atas kejadian tersebut.

Pasalnya korban yang diketahui memiliki masalah disabilitas tersebut, telah disetubuhi tersangka berinisial A (24). Untuk itu, pihak polres sempat tidak bisa mendapatkan penjelasan secara rinci terkait dengan kasus pencabulan yang dialami korban.(exe/ist)
0 Komentar